Asuransi Kendaraan dan Jiwa Halal Atau Haram ? Berikut Penjelasannya

Mencemaskan masa depan dengan dalih berjaga jaga akan kebutuhan jika terjadi kecelakaan, pencurian, kelangsungan pendidikan anak menjadi alasan umum dan berkembang pesatnya asuransi di tengah tengah masyarakat.

Lalu apa sih asuransi itu ? dan bagaimana hukum asuransi dalam islam sendiri ?, berikut ini penjelasan ringkasnya.

Mengenal Apa Itu Asuransi?

Asuransi Kendaraan dan Jiwa Halal Atau Haram ? Berikut Penjelasannya

Dikuti dari wikipedia, arti dari asuransi adalah hal yang merujuk pada suatu tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial atau secara mudah dapat diartikan dengan ganti rugi secara finansial untuk sebuah properti, kesehatan, jiwa dan yang lainnya.

Yang intinya adalah mendapatkan penggantian kerugian berupa materi dari sebuah insiden atau kejadian yang tak terduga yang bisa saja terjadi. Contohnya adalah seperti kehilangan, kecelakaan, kematian, kerusakan, sakit dan lain sebagainya yang mana melibatkan pembayaran premi secara terus menerus dan teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Alasan Mengapa Asuransi Haram

Asuransi Kendaraan dan Jiwa Halal Atau Haram ? Berikut Penjelasannya

Semua jenis asuransi pada asalnya memiliki hukum HARAM dalam islam.

Seperti halnya asuransi jiwa, asuransi barang, asuransi dagang, asuransi mobil, dan asuransi kecelakaan.

Kenapa bisa demikian ?

Asuransi menjadi bermasalah jika di dalamnya terdapat unsur unsur terlarang dalam islam seperti :

  • Riba.
  • Ghoror (ketidak jelasan atau spekulasi tinggi).
  • Qimar (unsur judi).

Dan berikut ini alasan berdasarkan dalil mengapa asuransi menjadi terlarang:

1. Akad Mu’awadhot (akad untuk mencari keuntungan)

Jika kita telusuri secara detail, dalam akad asuransi mengandung ghoror (unsur ketidak jelasan). Dan berikut ini jenis jenis ghoror dalam asuransi :

Waktu nasabah akan menerima timbal balik berupa klaim.
Tidak setiap orang yang menjadi nasabah dapat klaim sewaktu waktu.

Klain bisa keluar jika nasabah mendapatkan kecelakaan atau resiko.

Padahal sebuah musibah memiliki sifat tak tentu, karena kita tidak bisa mengetahuinya. Ini sisi ghoror pada waktu.

Jenis ghoror lainnya yakni dari sisi klaim yang didapatkan, tidak diketahui besaran klaim tersebut. Padahal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli yang didalamnya terdapat ghoror atau spekulasi tinggi.

Seperti yang tertulis dalam hadis riwayat Muslim nomor 1513 berikut :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)”.

2. Unsur Qimar dalam Asuransi

Dari sisi lain, asuransi mengandung qimar atau unsur judi. Padahal Allah jelas-jelas telah melarang judi berdasarkan keumuman ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90). Di antara bentuk maysir adalah judi.

3. Unsur riba fadhel dan riba nasi’ah

Riba fadhel adalah salah satu jenis riba perniagaan karena adanya sesuatu yang berlebih.

Riba nasi’ah adalah riba karena penundaan secara bersamaan.

Penjelasan dari kedua riba diatas adalah sebagai berikut :

Jika pihak asuransi membayarkan ke nasabahnya berupa uang klaim yang disepakati dan memiliki jumlah yang lebih besar dari nominal premi yang ia terima, maka itu adalah “riba fadhel”.

Jika pihak asuransi membayar klaim sebesar premi yang ia terima tetapi terjadia penundaan, maka itu adalah “riba nasi’ah”.

Dalam perkara ini nasabah seperti halnya memberikan pinjaman kepada pihak asuransi. Dan hal tersebut jelas sebua praktik riba yang haram menurut dalil dan ijma’ (kesepakatan ulama).

4. Asuransi termasuk bentuk judi

Judi adalah sebuah taruhan yang sangat dilarang dalam islam.

Judi yang dimaksud dalam asuransi adalah premi yang ditanam.

Premi dalam asuransi itulah yang disamakan dengan taruhan dalam judi. Karena yang mendapatkan klaim atau timbal balik dari asurandi tidak setiap orang, melainkan ada yang mendapatkan, dan ada yang tidak mendapatkan sama sekali.

Hal seperti itu yang menjadikan asuransi diharamkan, karena menyerupai judi yang mana didalamnya terdapat taruhan.

Berdasarkan pada hadits Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

“Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani).

Disini Para ulama memisalkan tiga permainan di atas dengan segala hal yang menolong dalam perjuangan Islam, seperti lomba untuk menghafal Al Qur’an dan lomba menghafal hadits. Sedangkan asuransi tidak termasuk dalam hal ini.

Lantas bagaimana dengan MUI (majelis ulama indonesia) dalam menghukumi asuransi ?

Jenis Dan Kriteria ASURANSI HALAL Dari Fatwa MUI

Dengan maraknya asuransi yang ada ditengah masyarakat, banyak yang mengatasnamakan Asuransi Syariah.

Namun dalam praktiknya, asuransi syariah hanyalah nama semata dan tetap menerapkan perkara haram dalam asuransi.

Menanggapi hal tersebut, MUI (majelis ulama indonesia) mengeluarkan pedoman tentang asuransi syariah.

Mulai dari hal hal yang menjadi syarat di halalkan asuransi.

Untuk teman teman yang ingin membaca secar lengkap pedoman MUI tentang asuransi Syariah, silahkan download file pdf dan doc (word) nya berikut ini.

Judul Link
Pedoman Asuransi Syariah MUI.docx Download
Pedoman Asuransi Syariah MUI.pdf Download

Dan untuk teman teman yang ingin mendengarkan apa kata ustadz ustadz ternama di Indonesia yang fasih akan ilmu agama seperti Ustadz Adi Hidayat, Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Khalid Basalaman terkait soal hukum asuransi, silahkan simak videonya dibawah ini.

Baiklah, sampai disini dulu perjumpaan kali ini pada tema Asuransi Kendaraan dan Jiwa dalam pandangan islam.

Semoga apa yang sudah disampaikan dan bagikan bisa bermanfaat untuk semuanya.

baixaicrack.com

Seedbacklink